Rabu, 10 April 2013

Uang dan Lembaga Keuangan

Uang dan Lembaga Keuangan


Definisi uang
. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)

Syarat - Syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis Uang
• uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.

Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang.
1b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah
(Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
1c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya
uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan
semangkuk bakso).